Takdir kami dalam sistem sunnah mu ya allah

27 Februari 2009

MUI dan Fatwa Pengharaman Rokok

Oleh : Nofriyaldi

Usaha MUI dalam menyikapi rokok, pantas mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat. Karena MUI benar-benar telah melakukan tugas-tugas penting-Nya sebagai lembaga MUI.

Fatwa haramnya rokok, saya sependapat perlu dicabut kembali. alasannya bukan persoalan perekonomian rakyat yang akan merugi, atau mengurangi devisa negara. tapi lebih kepada tidak rasionalnya MUI memakaikan kata HARAM terhadap tiga konteks yang MUI maksud.

HARAM artinya apabila dikerjakan dapat dosa, sedangkan apabila ditinggalkan dapat pahala. sangat tidak logis dan tidak tepat dilihat dalam perspektif islam label haram di sandangkan kepada anak-anak yang belum taklif, karena kesalahan yang dilakukan anak-anak jelas itu tanggung jawab orang tua, masyarakat dan lembaga pendidikan, begutu juga pemerintah.

selanjutnya fatwa HARAM untuk orang hamil, sepertinya MUI melihat dampak buruk rokok hanya pada orang hamil, atau janin yang dikandungnya, sedangkan orang yang tidak hamil seolah-olah tidak ada dampak negatif rokok padanya. jelas fatwa MUI sangat tidak masuk akal dan saya melihat MUI terkesan mengada-ada.

Selanjutnya fatwa HARAM merokok ditempat ramai.
disini MUI sangat tidak tepat memakaikan haram merokok. karena dampak merokok tidak hanya pada tempat keramaian, tetapi juga tatkala seseorang merokok dalam keadaan sendiri.

MUI sebenarnya bukan memfatwakan rokok itu haram, tetapi mengHARAMkan merokok pada tiga konteks di atas.

saya pikir MUI untuk fatwa yang satu ini sangat-sangat tidak ilmiah, dan perlu dikaji ulang kembali.
kalau memang MUI menginginkan fatwa ini dalam tiga konteks di atas, lebih tepat “MUI MELARANG KERAS” karena MELARANG KERAS ada dua kemungkinan di dalamnya, 1. Haram dan ke 2. makruh. jadi, masyarakat berhak menekankan salah satu hukum yang mereka anggap lebih tepat terhadap tiga konteks di atas.

Solusi yang kedua, MUI memfatwakan Merokok HARAM baik zat Dan sifatnya. mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya. agar masyarakat tidak ragu apa hukum sebenarnya merokok dalam islam menurut perspektif MUI.

Kesimpulannya, yang menjadi masalah bukan pada tiga konteks yang diharamkan merokok oleh MUI, tapi memakaikan kata HARAM terhadap konteks yang dimaksud.

Wallahu a’lam

Tulisan ini komentar saya terhadap artikel Abd Muqsith Alghazali di situs islamlib.com, tentang tsnggspsnnys terhsdsp fstwa MUI. selanjutnya rujuk: http://islamlib.com/id/komentar/mui-dan-fatwa-pengharaman-merokok/